1. Definisi & Ruang Lingkup Kerja Sama
Ketentuan Layanan Bisnis-ke-Bisnis (B2B) ini mengatur syarat dan tata cara penggunaan layanan IT Asset Disposition (ITAD), lelang inventaris komputer kantor, pengadaan buyback, serta jasa pemusnahan data bersertifikat yang diselenggarakan oleh PT Metra Data Computindo ("Perusahaan") kepada Klien Korporasi ("Klien").
Dalam dokumen ini, istilah-istilah di bawah ini memiliki makna:
- Aset TI: Seluruh perangkat keras komputasi enterprise termasuk namun tidak terbatas pada laptop, PC desktop, monitor, server rackmount, storage array (SAN/NAS), switch jaringan, dan media penyimpanan biner.
- ITAD (IT Asset Disposition): Praktik tata kelola pensiun perangkat keras secara aman, akuntabel, dan ramah lingkungan.
- CoDD (Certificate of Data Destruction): Dokumen hukum sah yang memuat bukti penghapusan data per nomor seri.
- SOW / PKS: Statement of Work atau Perjanjian Kerja Sama tertulis yang memuat rincian volume unit, harga buyback, dan jangka waktu SLA pelaksanaan pekerjaan.
2. Inventarisasi & Penilaian Valuasi (Grading)
Penilaian nilai komersial buyback aset dilakukan secara objektif melalui metode diagnostik hardware terukur:
- Audit On-site / Off-site: Tim teknisi Perusahaan melakukan verifikasi nomor seri (*serial number*), spesifikasi prosessor, RAM, kesehatan baterai (*battery health*), dan integritas layar/casing.
- Kategori Grading: Unit diklasifikasikan ke dalam Grade A (Fungsi 100%, kosmetik mulus), Grade B (Fungsi 100%, tanda pemakaian wajar), Grade C (Fungsi minor rusak/minus), atau Scraps/E-waste (Unit mati total untuk daur ulang material).
- Transparansi Penawaran: Penawaran komersial disampaikan dalam Surat Penawaran Resmi (*Quotation*) yang berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkan.
3. Logistik Terkawal & Chain of Custody
Pengalihan fisik perangkat dari kantor atau pusat data Klien menuju fasilitas pemrosesan Perusahaan wajib mengikuti SOP Rantai Pengawasan (*Chain of Custody*):
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Fisik yang melampirkan daftar inventaris nomor seri lengkap.
- Pemasangan segel keamanan anti-bongkar (*tamper-evident seal*) pada peti kemas dan pintu armada logistik tertutup.
- Pelacakan armada via GPS real-time untuk menjamin unit tiba utuh tanpa deviasi rute perjalanan.
- Risiko kehilangan atau kerusakan fisik selama perjalanan ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan hingga unit tiba di fasilitas pemrosesan.
4. Sanitasi Data & Jaminan Zero Data Breach
Perusahaan memberikan jaminan kontraktual Zero Data Breach Guarantee:
- Setiap media magnetik (HDD) dan solid state (SSD/NVMe) disanitasi menggunakan algoritma NIST SP 800-88 Rev. 1 atau DoD 5220.22-M.
- Hasil sanitasi diverifikasi 100% sektor biner melalui perangkat lunak uji diagnostik terakreditasi sebelum unit dinyatakan siap dialihkan atau direkondisi.
- Media yang gagal disanitasi secara logis akibat kerusakan bad sector fisik wajib dihancurkan secara mekanis (*physical degaussing & shredding*) hingga hancur total.
Perusahaan membebaskan Klien dari segala tuntutan hukum pihak ketiga terkait kebocoran data apabila proses sanitasi telah dinyatakan selesai dan sertifikat CoDD resmi telah diterbitkan.
5. Penerbitan Sertifikat Legal CoDD
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) hari kerja setelah proses sanitasi data tuntas, Perusahaan wajib menyerahkan dokumen Certificate of Data Destruction (CoDD) bertanda tangan digital resmi lengkap dengan laporan rekonsiliasi serial number. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemenuhan audit internal Klien, auditor eksternal, dan kepatuhan UU PDP No. 27/2022.
6. Ketentuan Komersial & Pembayaran
Skema pembayaran buyback dan kompensasi nilai sisa diatur sebagai berikut:
- Realisasi Pencairan Cepat: Setelah rekonsiliasi audit fisik selesai dan disetujui kedua belah pihak, pembayaran buyback akan dicairkan via transfer bank resmi ke rekening Klien sesuai termin yang tertuang dalam PKS/SOW (umumnya 1 – 3 hari kerja).
- Faktur Pajak & PPN: Seluruh transaksi komersial B2B dilengkapi dengan kuitansi resmi, faktur komersial, dan faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
7. Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement / NDA)
Perusahaan dan seluruh staf teknisi terikat oleh kewajiban kerahasiaan (*confidentiality*) ketat. Perusahaan dilarang memanfaatkan, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data rahasia bisnis, data operasional, maupun identitas institusional Klien kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.
8. Hak Kekayaan Intelektual & Lisensi OS
Sebelum pelepasan unit ke pasar sekunder, seluruh lisensi software enterprise berpemilik (proprietary software), data login domain korporat, dan konfigurasi VPN internal Klien wajib dihapus secara bersih. Unit yang direkondisi hanya disalurkan dengan lisensi sistem operasi OEM resmi atau dalam kondisi media kosong (*unallocated partition*).
9. Batasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (Force Majeure)
Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh peristiwa di luar kendali wajar (*Force Majeure*), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam dahsyat, perang, huru-hara nasional, pemogokan massal, epidemi/pandemi, atau perubahan regulasi pemerintah yang bersifat memaksa.
10. Hukum yang Berlaku & Domisili Hukum
Ketentuan Layanan ini diatur, ditafsirkan, dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan ketentuan ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum domisili Perusahaan (Pengadilan Negeri Kota Depok).