1. Landasan Hukum & Ruang Lingkup
PT Metra Data Computindo (selanjutnya disebut "Perusahaan", "Kami", atau "MetraData") berkomitmen penuh untuk menegakkan standar tertinggi dalam perlindungan kerahasiaan informasi, integritas data komputasi, dan hak-hak privasi setiap individu serta entitas korporat yang menjalin hubungan kemitraan dengan kami.
Kebijakan Privasi ini disusun berlandaskan ketentuan hukum positif Republik Indonesia, khususnya:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP);
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
- Standar Internasional ISO/IEC 27001:2022 (Information Security, Cybersecurity, and Privacy Protection);
- Pedoman National Institute of Standards and Technology (NIST SP 800-88 Rev. 1) mengenai Sanitasi Media Penyimpanan Komputasi.
Kebijakan ini mengikat seluruh divisi operasional, teknisi laboratorium, pengemudi logistik terkawal, sub-prosesor rekanan, serta berlaku bagi seluruh aset perangkat keras yang diserahterimakan kepada kami dalam rangka dekomisi, audit inventarisasi, buyback, atau pemusnahan media data.
2. Peran Entitas Pemrosesan Data
Dalam operasional layanan IT Asset Disposition (ITAD), hubungan hukum penanganan data didefinisikan sebagai berikut:
- Klien Korporat sebagai Pengendali Data (Data Controller): Klien bertanggung jawab atas legalitas kepemilikan aset hardware, keabsahan data internal yang semula tersimpan di dalamnya, serta instruksi tertulis mengenai metode disposisi yang dipilih (Clear, Purge, atau Destroy).
- PT Metra Data Computindo sebagai Prosesor Data (Data Processor): Bertindak atas instruksi tertulis dari Klien untuk melakukan inventarisasi fisik, pengamanan rantai transportasi, sanitasi data permanen, pengujian teknis, dan penerbitan bukti legal Certificate of Data Destruction (CoDD).
3. Kategori Data yang Dikelola
Kami mengelompokkan data yang kami tangani ke dalam 2 (dua) kategori fundamental:
A. Data Kontak Bisnis & Administrasi B2B
Meliputi nama perwakilan perusahaan klien, jabatan, alamat email korporat, nomor telepon seluler/WhatsApp, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening bank institusi untuk keperluan penagihan dan pencairan dana buyback. Data ini hanya digunakan untuk kepentingan korespondensi resmi, administrasi kontrak (SOW/PKS), dan kewajiban perpajakan negara.
B. Data Residu pada Media Penyimpanan Klien
Meliputi seluruh data digital (basis data nasabah, dokumen keuangan, rekam medis, kekayaan intelektual, source code, email, dan arsip kepegawaian) yang secara pasif masih tersimpan di dalam unit HDD, SSD, NVMe, tape drive, maupun modul storage server yang diserahkan oleh klien.
Prinsip Kerahasiaan Mutlak: Teknisi dan staf MetraData dilarang keras membuka, membaca, menyalin, menduplikasi, memindahkan, atau mengekstraksi isi data residu klien dalam bentuk dan alasan apa pun. Seluruh media langsung diarahkan ke port sanitasi terenkripsi.
4. Protokol Zero Data Breach & Sanitasi NIST 800-88
PT Metra Data Computindo memegang komitmen Zero Data Breach Guarantee melalui penerapan metode sanitasi data yang diakui oleh komunitas keamanan siber global:
- NIST SP 800-88 Rev. 1 Clear: Penimpaan biner (overwriting) seluruh ruang alamat logis media dengan karakter acak terstruktur (logical block addressing) guna mencegah pemulihan via perangkat lunak dasar.
- NIST SP 800-88 Rev. 1 Purge: Eksekusi perintah firmware internal tingkat lanjut (misal: ATA Secure Erase, NVMe Cryptographic Erase, atau Block Erase) yang mereset kondisi fisik sel memori sehingga data mustahil dipulihkan bahkan melalui teknik laboratorium forensik mikroskopi.
- NIST SP 800-88 Rev. 1 Destroy (Pemusnahan Fisik): Bagi unit yang mengalami kerusakan mekanis (bad sector masif) atau media dengan klasifikasi rahasia tinggi (*Top Secret*), media dihancurkan melalui metode Degaussing medan magnet kuat dan pencacahan mekanis (shredding) menjadi serpihan < 20 mm.
5. Rantai Pengawasan & Keamanan Fisik (Chain of Custody)
Untuk mencegah risiko sabotase, pencurian, atau kehilangan unit selama transit, seluruh prosedur operasional kami dilindungi oleh protokol keamanan berlapis:
- Surat Tanda Terima & Barcode Registrasi: Setiap unit aset didokumentasikan nomor serinya (*serial number*) saat serah terima di fasilitas kantor klien.
- Segel Tamper-Evident: Kontainer dan pintu armada pengangkutan disegel dengan stiker keamanan yang meninggalkan bekas permanen jika dibuka secara ilegal.
- Armada Ber-GPS Tracking: Pergerakan logistik dipantau secara real-time dari titik keberangkatan hingga fasilitas pemrosesan di Tapos, Depok.
- Akses Biometrik & CCTV 24/7: Fasilitas pemrosesan dan gudang penyimpanan kami dipantau kamera pengawas 24 jam dengan kontrol akses kartu biometrik terbatas.
6. Sertifikasi CoDD & Pembuktian Hukum
Setelah prosedur sanitasi selesai dan melalui tahap verifikasi sektor 100%, PT Metra Data Computindo secara resmi menerbitkan Certificate of Data Destruction (CoDD).
Dokumen CoDD memuat informasi penting mencakup:
- Nomor Seri Unik (Serial Number) media penyimpanan;
- Merek, model, kapasitas, dan tipe antarmuka (SATA, SAS, NVMe, FC);
- Metode sanitasi data spesifik yang dieksekusi (Clear / Purge / Destroy);
- Stempel resmi dan tanda tangan digital penanggung jawab teknis PT Metra Data Computindo;
- Timestamp tanggal dan jam penyelesaian proses audit.
Sertifikat CoDD yang kami terbitkan sah secara hukum sebagai bukti pemenuhan kewajiban kepatuhan audit UU PDP No. 27/2022, ISO 27001, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun auditor eksternal (Big 4 / BPK).
7. Hak-Hak Subjek Data & Entitas Korporasi
Sesuai dengan ketentuan Bab VI Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Klien dan subjek data yang relevan memiliki hak-hak fundamental:
- Hak atas Informasi: Mengetahui secara transparan status pemrosesan data dan riwayat penanganan media aset.
- Hak Verifikasi Forensik: Klien berhak melakukan audit on-site atau menunjuk auditor pihak ketiga independen untuk menginspeksi alur kerja penghapusan data di fasilitas kami.
- Hak Penundaan Pemrosesan: Meminta penundaan eksekusi disposisi apabila terdapat sengketa internal mengenai kepemilikan aset perangkat keras.
8. Retensi & Penyimpanan Dokumen Audit
Salinan digital laporan inventarisasi, log sanitasi sektor, dan sertifikat Certificate of Data Destruction (CoDD) disimpan dalam repositori terenkripsi kami selama minimal 5 (lima) tahun atau sesuai periode retensi yang disepakati dalam kontrak kerja sama (SOW/PKS). Hal ini memastikan Klien dapat meminta kembali dokumen arsip sewaktu-waktu jika diperlukan untuk audit berkala regulator.
9. Saluran Komunikasi Pejabat Kepatuhan (DPO)
Apabila terdapat pertanyaan, klarifikasi mengenai kepatuhan hukum, atau permintaan verifikasi terkait Kebijakan Privasi ini, silakan hubungi tim kepatuhan resmi kami: